1. Sebutkan apa yg kalian ketahui
tentang good corporate govermance? Menurut Komite Cadbury, GCG adalah prinsip
yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara
kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya
kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Sejumlah
negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara
mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit
perbedaaan istilah. Kelompk negara maju (OECD), misalnya mendefinisikan GCG
sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggungjawab kepada shareholder-nya.
Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan,
dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholder lainnya.
Karena itu fokus utama disini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari
perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility,
accountability, dan tentu saja fairness. Lantas bagaimana dengan definsi GCG di
Indonesia? Di tanah air, secara harfiah, governance kerap diterjemahkan sebagai
‘pengaturan’. Adapun dalam konteks GCG, governance sering juga disebut ‘tata
pamong’ atau penadbiran – yang terakhir ini, bagi orang awam masih terdengar
janggal di telinga. Maklum, istilah itu berasal dari Melayu. Namun tampaknya
secara umum di kalangan pebisnis, istilah GCG diartikan tata kelola perusahaan,
meskipun masih rancu dalam terminologi manajemen. Masih diperlukan kajian untuk
mencari istilah yang tepat dalam bahasa Indonesia yang benar.
Kemudian, GCG ini didefinisikan
sebagai suatu pola hubungan, sistem dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan
(BOD, BOC, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara
berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan
stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan dan norma yang berlaku.
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan
bahwa Good Corporate Governance atau GCG merupakan :
Suatu struktur yang mengatur pola
hubungan harmonis antara peran dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan
para stakeholder lainnya.
Suatu sistem pengecekan,
perimbangan kewenangan atas pengandalian perusahaan yang dapat membatasi
munculnya dua peluang : pengelolaan salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
Suatu prose yang transparan atas
penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
2. Jelaskan kesinambungan atau
hubungan gcg dengan manajemen perusahaan. Berdasarkan pemahaman yg kalian
ketahui. Di era persaingan global ini, dimana batas-batas negara tidak lagi
menjadi penghalang untuk berkompetisi, hanya perusahaan yang menerapkan Good
Corporate Governance (GCG) yang mampu memenangkan persaingan. GCG merupakan
suatu keharusan dalam rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh dan
sustainable. Ia diperlukan untuk menciptakan sistem dan struktur perusahaan
yang kuat sehingga mampu menjadi perusahaan kelas dunia.
Good Corporate Governance pada
dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat
peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan
(stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan
komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate
Gorvernance dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah
terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk
memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat di perebaiki dengan
segera. Penertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada badan
usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya (2008:36).
CONTOH: PT ANTAM (Persero) Tbk
Semenjak menjadi perusahaan publik
di Indonesia pada tahun 1997 dan mencatatkan saham di Australia pada tahun
1999, tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance, GCG) telah menjadi
salah satu elemen penting bagi Antam di dalam mempertahankan keberlanjutan
pertumbuhan dan juga menjadi perusahaan pertambangan internasional. Lebih jauh,
sebagai salah satu BUMN terbesar dan berpengaruh, Antam memiliki komitmen untuk
terlibat dalam pertumbuhan Indonesia dengan berkontribusi secara signifikan
terhadap perekonomian Indonesia dan menjadi contoh bagi perusahaan lain,
terutama BUMN lain, dalam hal implementasi GCG. Dewan Komisaris, Komite-komite
di tingkat Dewan Komisaris, Direksi, dan manajemen senior terus meningkatkan
kapabilitas di dalam proses pengawasan dan pengelolaan perusahaan, sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua pihak juga berupaya untuk
memperkuat hubungan kerja satu sama lain. Singkatnya, Antam menyadari
pentingnya hubungan kerja yang harmonis serta kerjasama diantara organ-organ
tata kelola, manajemen dan staf untuk mempertahankan dan meningkatkan praktik
GCG di Antam secara berkelanjutan. Untuk mendukung fungsi pengawasan, Dewan
Komisaris telah membentuk lima Komite di tingkat Dewan Komisaris yakni Komite
Audit, Komite Nominasi, Remunerasi dan Pengembangan SDM (NRPSDM), Komite
Manajemen Risiko, Komite GCG dan Komite CSR dan Pasca Tambang.
3.Jelaskan apa yg kalian ketahui
mengenai agency theory dan solusi memperkecil timbulnya agency theory. Teori
keagenan merupakan basis teori yang mendasari praktik bisnis perusahaan yang
dipakai selama ini. Teori tersebut berakar dari sinergi teori ekonomi, teori
keputusan, sosiologi, dan teori organisasi. Prinsip utama teori ini menyatakan
adanya hubungan kerja antara pihak yang memberi wewenang yaitu investor dengan
pihak yang menerima wewenang (agensi) yaitu manajer. Pemisahan pemilik dan
manajemen di dalam literatur akuntansi disebut dengan Agency Theory (teori
keagenan). Teori ini merupakan salah satu teori yang muncul dalam perkembangan
riset akuntansi yang merupakan modifikasi dari perkembangan model akuntansi
keuangan dengan menambahkan aspek perilaku manusia dalam model ekonomi. Teori
agensi mendasarkan hubungan kontrak antara pemegang saham/pemilik dan
manajemen/manajer. Menurut teori ini hubungan antara pemilik dan manajer pada
hakekatnya sukar tercipta karena adanya kepentingan yang saling bertentangan.
Dalam teori keagenan (agency theory), hubungan agensi muncul ketika satu orang
atau lebih (principal) memperkerjakan orang lain (agent) untuk memberikan suatu
jasa dan kemudian mendelegasikan wewenang pengambilan keputusan kepada agent
tersebut. Hubungan antara principal dan agent dapat mengarah pada kondisi
ketidakseimbangan informasi (asymmetrical information) karena agent berada pada
posisi yang memiliki informasi yang lebih banyak tentang perusahaan
dibandingkan dengan principal. Dengan asumsi bahwa individu-individu bertindak
untuk memaksimalkan kepentingan diri sendiri, maka dengan informasi asimetri
yang dimilikinya akan mendorong agent untuk menyembunyikan beberapa informasi
yang tidak diketahui principal. Dalam kondisi yang asimetri tersebut, agent
dapat mempengaruhi angka-angka akuntansi yang disajikan dalam laporan keuangan
dengan cara melakukan manajemen laba. Salah satu cara yang di gunakan untuk
memonitor masalah kontrak dan membatasi perilaku opportunistic manajemen adalah
corporate governance. Prinsip-prinsip pokok corporate governance yang perlu
diperhatikan untuk terselenggaranya praktik good corporate governance adalah;
transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), keadilan
(fairness), dan responsibilitas (responsibility). Corporate governance
diarahkan untuk mengurangi asimetri informasi antara principal dan agent yang
pada akhirnya diharapkan dapat meminimalkan tindakan manajemen laba.
4.apa yg kalian ketahui mengenai
etika bisnis dan konsep good corporate givermance (gcg). Dan apakah adakah
kehubungannya?
Banyak para ahli yang berpendapat bahwa kelemahan didalam corporate governance merupakan salah satu sumber utama kerawanan ekonomi yang menyebabkan memburuknya perekonomian negara- negara tersebut pada tahun 1997 dan 1998. Bahkan di Inggris pada akhir dasawarsa 1980an masalah corporate governance menjadi perhatian publik sebagai akibat publisitas masalah-masalah korporat seperti masalah creative accounting, kebangkrutan perusahaan dalam skala yang sangat besar, penyalahgunaan dana stakeholders oleh para manajer, terbatasnya peran auditor, tidak jelasnya kaitan antara kompensasi ekskutif dengan kinerja perusahaan, merger dan akuisisi yang merugikan perekonomian secara keseluruhan.
Sumber: http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1194:pengertian-good-corporate-governance-gcg&catid=68:good-corporate-governance&Itemidmen=101
http://anggyansyah.blogspot.com/2013/01/teori-keagenan-agency-theory.html?m=1
http://idazahro.blogspot.com/2012/10/good-corporate-governance-dalam.html?m=1
http://yenkeylon.blogspot.com/2013/04/good-corporate-governance-suatu-bentuk.html
0 komentar:
Posting Komentar