JENIS- JENIS KOPERASI
JENIS- JENIS KOPERASI
Menurut undang-undang No.25 Tahun 1992 dikelompokan menjadi 5 macam, yaitu sebagai berikut :
a. koperai simpan pinjam / koperasi kredit yaitu koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam yang prinsipnya memiliki kepetingan ekonomi yang sama, misalnya koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, nelayan, atu karyawan.
b. Koperasi konsumen yaitu koperasi yang menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak dengan berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan bukan anggota.
c. Koperasi produsen yaitu koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang-barang dagang. Seperti koperasi pemasaran elektronik
d. Koperasi jasa yaitu koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayananatau jasa kepada para anggotanya, seperti koperasi jasa angkutan barang dan orang.
Permodalan Koperasi
1. Modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut equity yang berasal dari simpanan-simpanan berikut :
a. simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang banyaknya dengan yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yg bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk menutup modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
2. Modal pinjaman adalah modal yang berasal dari para anggota sendiri atau dari koperasi lain atau dari lembaga-lembaga kuangan atau bank. Selain hal tersebut maka dapat diperoleh modal dengan cara penerbitan obligasi dan surat utang lainnya sesuai perundangan yang berlaku.
3. Modal penyertaan yaitu modal yang bersumber dari pemerintah atau dari masyarakat dalam bentuk investasi. Dalam hubungan ini diatur bahwa para pemilik modal penyertaan tidak mempunyai kekuasaan dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan, tetapi pemilik modal tersebut dapat dilakukan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi sesuai perjanjian.
Peran Koprasi
a. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
b. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
c. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
MUSIK ONE STOP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar